Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-73 dan Hari Disabilitas Internasional, pada tanggal 13 Desember 2021, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) melaksanakan peluncuran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan
Pemulihan Korban Penyalahgunaan Napza di Panti Sosial Pamardi Putra “SEHAT MANDIRI”. Panti Sosial Pamardi Putra SEHAT MANDIRI” adalah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) milik Dinas Sosial Propinsi DIY. Lembaga tersebut menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA. Adapun sasarannya adalah korban
PEMBINAAN MENTAL BAGI . RESIDEN KORBAN . PENYALAHGUNAAN NAPZA. DI PANTI SOSIAL PAMARDI . PUTRA (PSPP) “GALIH PAKUAN” BOGOR. SKRIPSI . Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh . Gelar Sarjana Sosial (S.Sos) Oleh . AnnisaTrisnawati . NIM : 11100520000. 05. JURUSAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM . FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
Silahkan baca artikelnya https://ceritaqit4.blogspot.com/2023/05/panti-rehabilitasi-mental-sepuh-selaras.htmlhttps://www.youtube.com/channel/UCdIxcDvQ3JGUIA7
Pada Agustus 2021, Perhimpunan Jiwa Sehat pernah mencatat sebanyak 11.049 kasus kekerasan pada penyandang disabilitas mental di 190 panti sosial. Mereka dikurung dalam ruang sempit, dipaksa
ZRqW.
panti rehabilitasi mental jiwa sehat